
Pengusulan Hutan Desa bagi masyarakat Lebusan

Perhutanan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup no. 9 tahun 2021 merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Elemen hukum tersebut menjadi peluang bagi Long Lebusan untuk mempertahankan dan mendapatkan pengakuan atas kawasan hutannya. Kegiatan sosialisasi perhutanan sosial pada 30 Juni 2024 silam di balai desa menjadi momen bersatunya daya dan upaya masyarakat.
Pada 27 Februari 2025, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Long Lebusan, Daud Ding dan Sekretaris Desa, Hardiansyah Ison difasilitasi KKI Warsi menyerahkan dokumen usulan skema Perhutanan Sosial, Hutan Desa ke pihak UPTD KPH Malinau.
Kini, dokumen usulan sudah melalui proses lebih lanjut yakni dikirimkan ke Dinas Kehutanan Kalimantan Utara lalu ke Kementerian Kehutanan Indonesia. Ditengah proses verifikasi dokumen tersebut, LPHD bersama segenap masyarakat berharap proses dapat berlanjut verifikasi teknis serta keluarnya Surat Keputusan dan pengakuan atas kawasan hutan desa secara legal.
Baca juga:
Wisata Off Road Menuju Desa Long Lebusan
Wisata Off Road Menuju Desa Long Lebusan