
Desa Long Lebusan Perkuat Legalitas Aplikasi PRM-AID Melalui Pelatihan Legal Drafting

Long Lebusan – Penggunaan aplikasi gudang data digital Potensi Ruang Mikro–Aplikasi Informasi Desa (PRM-AID) di Desa Long Lebusan kini memiliki payung hukum yang sah melalui diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2024. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola data desa yang terstruktur, legal, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Pemerintah Desa Long Lebusan bekerja sama dengan KKI Warsi menggelar pelatihan penyusunan dan perancangan peraturan desa (legal drafting) pada 26 hingga 28 September 2024. Kegiatan yang berlangsung di Balai Adat Desa Long Lebusan ini menghadirkan Kartika Dewi TM, staf Analisis Kebijakan Hukum (AHK) dari KKI Warsi Regional Kalimantan Utara, sebagai narasumber utama.
Pelatihan ini diikuti oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup dasar-dasar hukum penyusunan peraturan desa, teknik penulisan regulasi, hingga praktik langsung dalam merancang peraturan yang mendukung tata guna dan fungsi aplikasi PRM-AID.
Meski pelatihan legal drafting merupakan hal baru bagi sebagian besar peserta, antusiasme mereka dalam mengikuti setiap sesi sangat tinggi. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai usulan kebijakan yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan potensi desa. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Desa Long Lebusan dalam memanfaatkan data digital secara legal sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih transparan, partisipatif, dan berbasis bukti.
Dengan adanya Perdes Nomor 4 Tahun 2024 dan kapasitas sumber daya manusia yang terus ditingkatkan melalui pelatihan ini, diharapkan PRM-AID dapat menjadi instrumen strategis dalam pengambilan keputusan dan penyusunan program pembangunan desa ke depan.